Home / Tugas Wewenang BPSK

Tugas Wewenang BPSK

Tugas dan Wewenang BPSK :

  1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase;
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausa baku;
  4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan / atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagimana dimaksud yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  10. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bikti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
  11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  13. Menjatuhkan sangsi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang_undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen