Tugas dan Wewenang BPSK :
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase;
- Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausa baku;
- Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan / atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagimana dimaksud yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bikti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Menjatuhkan sangsi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang_undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen