Selayang Pandang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Cirebon
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan. Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5).
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Perlindungan Konsumen termasuk didalamnya BPSK menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintahan Propinsi. Dengan demikian, Kegiatan Operasional BPSK Kab. Cirebon menjadi urusan Pemerintah Propinsi Jawa Barat yang dalam hal ini melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat.
Untuk Kab. Cirebon, keberadaan BPSK Kab. Cirebon didasarkan pada dasar hukum sebagai berikut :
- Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten tapanuli Utara, kabupaten Barru dan kabupaten Cirebon, serta Kota Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/KEP/2/2013 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Cirebon
- Keputusan Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 240/SPK/KEP/11/2013 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Cirebon
- Keputusan Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 118/SPK/KEP/10/2014 tentang Pemberhentian Kepala Sekretariat dan Pengangkatan Kepala Sekretariat Pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Pemerintah Kabupaten Cirebon
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060/Kep.1232-Disperindag/2017 tentang Pengangkatan Anggota Pengganti Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Daerah Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2017-2019
- Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 1255 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2018-2023
- Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Bandan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pada kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 tanggal 23 November 2018 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat.