Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, badan ini mempunyai tugas dan wewenang :
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.
- Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman kausula baku.
- Melaporkan kepada penyidik umum, apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
- Menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain, guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
- Memberitahukan keputusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
- Menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.