Home / Berita / Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, badan ini mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman kausula baku.
  4. Melaporkan kepada penyidik umum, apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
  5. Menerima pengaduan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
  7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf  g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK.
  10. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain, guna penyelidikan  dan/atau pemeriksaan.
  11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
  12. Memberitahukan keputusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
  13. Menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UUPK No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

 

About admin

Check Also

Ketua BPSK: Konsumen Dapat Pilih Tiga Cara Penyelesaian Sengketa

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sejak tahun 2001 yang berdasarkan Keputusan Presiden. Badan dibentuk ...