LANGKAH PENYELESAIAN KASUS DI BPSK
- TENTUKAN JENIS SENGKETA- Sesuai kewenangan BPSK
– SENGKETA antara Pelaku usaha dengan KONSUMEN akhir.
– Melakukan kualifikasi : pelaku usaha dan konsumen akhir.
- Pihak yang mengajukan gugatan
-Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
-Melakukan kualifikasi : Konsumen
- TENTUKAN FORUM
- Apabila dalam kontrak telah disepakati pilihan forum.
- Para pihak menyepakati apakah sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui PN atau BPSK
- Menimbulkan kewenangan mutlak bagi forum yang dipilih.
- Harus ada kesepakatan
- Tentukan Cara Penyelesaian Sengketa
- Para pihak menyepakati cara penyelesaian sengketa : arbitrase, mediasi, konsiliasi.
- Harus ada kesepakatan
- 5. Tetapkan Panitera
- Panitera berasal dari anggota Sekretariat bidang kepaniteraan yang ditunjuk dengan surat penetapan Ketua BPSK
- Buat surat penetapan penunjukan panitera.
- 6. Prsses Pemeriksaan
- Arbitrase –> Pilih Arbiter
- Mediasi –> Pilih Mediator
- Konsiliasi –> Pilih Konsiliator
- 7. PUTUSAN
- Arbitrase –> Putusan oleh Arbiter
- Mediasi –> Putusan berdasarkan kesepakatan para pihak
- Konsiliasi –> Putusan berdasarkan kesepakatan para pihak