Home / Informasi

Informasi

Tolong disebarkan !

Assalamu ‘Alaikum waramatullahi wabarokatuhu

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen ke BPSK

Kemana konsumen mengadu bila merasa dirugikan?. Ada dua cara yang paling mudah untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Yang pertama, Anda bisa mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Yang kedua, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Untuk LPKSM, prosedurnya bisa berbeda-beda, dan sifatnya bisa sebagai pendampingan konsumen ke peradilan. Sementara BPSK adalah sebuah badan resmi yang dibentuk negara sebagai media penyelesaikan sengketa konsumen.

Berikut kami sampaikan prosedur atau tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK.

Dasar Hukum BPSK :

1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/8/2002 tentang pembentukan badan penyelesaian sengketa (BPSK);

3)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/2002 pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

4)      Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang  Tata cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK;

5)      Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006;

6)      Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);

Tata Cara Pengaduan:

Konsumen bisa membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK di kota Anda. Konsumen mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi:

–        Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan;

–        Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi

–        kronologis kejadian

–        bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.

–        Foto copy KTP pengadu.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK:

BPSK hanya menangani kasus PERDATA saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha. Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara :

  1. KONSILIASI
  2. MEDIASI
  3. ARBITRASE.

Keputusan BPSK:

Keputusan BPSK bersifat FINAL dan MENGIKAT atau dengan kata lain wajib dan harus dipatuhi oleh Para Pihak yang bersengketa.

Prinsip BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa

Prinsip BPSK dalam melakukan penyelesaian sengketa adalah: (1) Mengutamakan Musyawarah, (2) Cepat, (3) Murah, (4) Adil

Untuk konsumen di Wilayah Kab. Cirebon Telah Ada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) silahkan mengadu ke BPSK ini dengan cara klik link berikut ini :

  1. https://chat.whatsapp.com/De1d0e7zBPTGcx18JdZMWq
  2. Gabung ke WA Pengaduan Konsumen/Forum Konsumen Kab. Cirebon,
  3. Kirimka berkasnya melalui WA Pengaduan Konsumen
  4. Atau bisa kirimkan berkas pengaduan ke email :

-infobpsk@cirebonkab.go.id

– subandidadan@gmail.com

– fidaafi1@gmail.com

– adehasan_crb@yahoo.com

  1. Keluar atau dikeluarkan dari WA Pengaduan Konsumen

Terima Kasih

Wassalam

Ketua BPSK Kab. Cirebon

Ttd

Ir. H. Ade Hasan, MSi