Home / Panduan

Panduan

LANGKAH PENYELESAIAN KASUS DI BPSK

  1. TENTUKAN JENIS SENGKETA- Sesuai kewenangan BPSK

     – SENGKETA antara Pelaku usaha dengan KONSUMEN akhir.

     – Melakukan kualifikasi : pelaku usaha dan konsumen akhir.

  1. Pihak yang mengajukan gugatan

     -Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan

     -Melakukan kualifikasi : Konsumen

  1. TENTUKAN FORUM
  • Apabila dalam kontrak telah disepakati pilihan forum.
  • Para pihak menyepakati apakah sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui PN atau BPSK
  • Menimbulkan kewenangan mutlak bagi forum yang dipilih.
  • Harus ada kesepakatan
  1. Tentukan Cara Penyelesaian Sengketa
  • Para pihak menyepakati cara penyelesaian sengketa : arbitrase, mediasi, konsiliasi.
  • Harus ada kesepakatan
  1. 5. Tetapkan Panitera
  • Panitera berasal dari anggota Sekretariat bidang kepaniteraan yang ditunjuk dengan surat penetapan Ketua BPSK
  • Buat surat penetapan penunjukan panitera.
  1. 6. Prsses Pemeriksaan
  • Arbitrase à Pilih Arbiter
  • Mediasi à Pilih Mediator
  • Konsiliasi à Pilih Konsiliator
  1. 7. PUTUSAN
  • Arbitrase à Putusan oleh Arbiter
  • Mediasi à Putusan berdasarkan kesepakatan para pihak
  • Konsiliasi à Putusan berdasarkan kesepakatan para pihak