Secara umum personalia pelaksana dibagi 2 kategori, yakni : Personalia Majlis Hakim dan Personalia Sekretariat
- Personalia Majlis Hakim
Personalia majlis hakim di BPSK Kab. Cirebon yang sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/KEP/2/2013 yang seharusnya 9 orang tinggal 6 orang, dikarenakan 2 orang pensiun dan 1 orang meninggal. Personalia ini berakhir Maret 2018. 6 orang personalia tsb adalah sbb :
- Dadan Subandi, S.Sos
- Anas Basuki, S.Si
- Edi Supriyadi, SE
- Afidah, SH
- Ustadz M.J., S.Ag, MA
- Zaenal Arifin, MBA
Berdasarkan Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Barat No. 526.5/4163/PK tentang Penetapan Kelulusan Anggota BPSK dan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1255 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Penetapan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Kabupaten Cirebon, susunan Personalia Majlis Hakim sebagai berikut :
- Unsur Pemerintah : Ir. H. Ade Hasan, Msi; Dadan Subandi, S.Sos ; Ustadz M.J, S.Ag, MA
- Unsur Konsumen : Anas Basuki, S.Si ; Nugraha, S.H, M.Ag ; Fahmi Fakhrurroji, SH
- Unsur Pelaku Usaha : Afidah, SH ; Sumarsono, SH, MH; Edi Supriyadi, SE
Dan berdasarkan hasil musyawarah tanggal 27 November 2018 ditetapkan Ketua BPSK : Ir. H. Ade Hasan, Msi dan wakilnya : Anas Basuki, S.Si.
2. Personalia Sekretariat
Personalia sekretariat sesuai Keputusan Direktur Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 240/SPK/KEP/11/2013 dan 118/SPK/KEP/10/2014 tinggal 4 orang, karena ada pengunduran diri 2 orang. 4 orang tsb adalah :
- H. Ade Hasan, MSi
- Diding Wahidin, S.Sos, MM
- Dedi Hardana, SE
- Dian Sischa, SH
Pada bulan September 2017, Sdr. Dedi Herdana, SE dan Dian Sischa, SH mengundurkan diri. Untuk menjalankan aktivitas BPSK. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060/Kep.1232-Disperindag/2017 tentang Pengangkatan Anggota Pengganti Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Daerah Kabupaten Cirebon Periode Tahun 2017-2019 ditetapkan 2 orang pengganti tersebut adalah :
- Syafei, SH
- Zaenal Abidin