Anggota BPSK :
Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha. Jumlah Anggota BPSK minimal 9 orang, maksimal 15 orang dan masing-masing harus seimbang
Anggota BPSK :
Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha. Jumlah Anggota BPSK minimal 9 orang, maksimal 15 orang dan masing-masing harus seimbang