Home / Berita / Ketua BPSK: Konsumen Dapat Pilih Tiga Cara Penyelesaian Sengketa

Ketua BPSK: Konsumen Dapat Pilih Tiga Cara Penyelesaian Sengketa

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibentuk sejak tahun 2001 yang berdasarkan Keputusan Presiden. Badan dibentuk bagi masyarakat yang ingin mengadu tentang masalah sengketa konsumen.

Firman Tumantara selaku Ketua Asosiasi BPSK menyebutkan, terdapat tiga cara dalam penyelesaian sengketa konsumen yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Ketiga jalur penyelesaian tersebut diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

“BPSK punya tiga cara penyelesaian sengketa yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Jadi konsumen diberi hak untuk memilih dengan cara apa ingin menyelesaikan sengketanya dan tidak bayar 21 hari harus sudah ada putusan,” ucap Firman saat on air di PRFM 107,5 FM News Channel, Minggu (25/11/2018).

Firman menambahkan, Kota Bandung memiliki 15 orang majelis yang mengurus perkara. Majelis tersebut, lanjut Firman terdiri dari tiga unsur yaitu pelaku usaha, konsumen dan pns.

“Anggota BPSK yang nanti akan menangani perkara berubah jadi majelis di Kota Bandung jumlahnya 15 orang tapi kebanyakan 9. Jadi ada tiga unsur majelis, pelaku usaha, konsumen dan pns,” kata Firman.

 

About admin

Check Also

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 350/MPP/Kep/12/2001, tentang pelaksanaan tugas dan wewenang ...