Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunya fungsi “menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan“. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha. BPSK bertugas untuk mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar.
Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa kosnumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Prinsip dasar penyelesian, di BPSK antara lain:
- Penyelsaian sengketa konsumen melalui BPSK berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Cara penyelesaian sengketa yang berlaku di BPSK adalah konsiliasi atau mediasi atau arbitrase.
- Bukan berjenjang. Jika penyelesian sengketa melalui konsiliasi tidak terdapat penyelesaian, maka akan diajukan penyelesaian dengan cara mediasi atau arbitrase.
- Bila para pihak sepakat memilih penyelesaian secara konsiliasi atau mediasi, maka Majelis BPSK berfungsi sebagai fasilitator yang wajib memberikan masukan, saran, dan menerangkan isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai dasar penyelesaian sengketa.
- Bila pihak bersengketa sepakat memilih penyeslaian secara arbitrase, maka penyelesaian sepenuhnya diserahkan kepada Majelis BPSK baik bentuk dan besarnya ganti rugi.
- Pada prinsipnya penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tanpa lawyer (pengacara), yang diutamakan dalam proses penyelesaian sengketa adalah musyawarah kekeluargaan.
Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya dari pihak yang bersengketa dan waktu penyelesaiannya selambat-lambatnya 21 hari kerja sudah diterbitkan putusan BPSK.